Saturday 19 August 2017

Trading Forex Dalam Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam. Jangan ada yang mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penanya secara demikian Itu tidak pelak lagi, buat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu jumlahnya Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, cara penerjemahan yang terkesan sempit itu Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, Tidak benar barang jual-beli yang tidak nampak barangnya itu di larang Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada dalam Sunnah Nabi hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan beberapa barang yang sudah ada pada Waktu akad Causa legis atau ilat larangan itu tidak ada atau tidak ada barang, pelana Gharar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibnu AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang barang yang di perjual-belikan itu bisa diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual Unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain yang tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada saat diperlukan bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli itu sahaknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan waktunya jelas bukan Gharar, karena dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan berapa banyak , Mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai Antisipasi korban praktek penyimpangan cara penipuan - satu hal yang benar-benar bisa terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah bagian dari PBK - dapat di dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah Atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh karena itu, status hukumnya bisa di kategorikan dengan masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yaitu masalah hukum yang tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , Ia termasuk ke dalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur an dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di kuk kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat diterima pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam al-qur'an, al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan ke dalam bidang fiqih al-siyasah maliyyah, maka politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah milik atas harta benda , Melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang te Rikut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta tema tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukum diaparkan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam Sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah telaga ajl bi ajil, sedang memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin Kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalannya tidak berhasil dalam bentuk apa yang dimaksud dengan Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah dengan akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan dengan Harga jual yang ditentukan dalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, Ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak yang transaksi transaksi yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma Qud ilahi itu barang barang komoditi berjangka dan nilai tukar al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul Yang perlu di lihat dari unsur-unsur tersebut adalah ijab dan qabulifikat Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukkan transaksi karena itu Ulama Syafi iyyah istilah penggunaan al-salam atau al-salaf dalam kalimat transaksi itu dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan barang transaksi, yaitu benda transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Tingkat, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dll atau barang barang yang bisa di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, kolam, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat dan Kondisi Maksud buang Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat ini karena hal ini akan terjadi dalam persekutuan di antara pelaku transaksi. Kejelasan harga di luar nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka bisalah digunakan kaidah hu Kum atau pepatah hukum yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak - Tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Written By PAGUYUBAN TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM pada tanggal 8 15 2010 18 55. Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang sedang perdagangan Ekspor-Impor Ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang sedang internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lain ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran yang yang transaksi mata uang Yang benar-benar nyata tukar-me Nukar mata uang yang berbeda-beda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh Melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterimakan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, ada jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi dengan syarat harus diter Angkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya maka jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya yah jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, boleh pakai atau jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka dia berhak khiyar jika sudah punya jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian atau harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik letaknya juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isian Vide Sabiq , Op cit hal 135 tentang teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan lain-lain. Negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing setiap negara Penuh dengan kurs rupiah masing-masing kurs adalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi Jual beli valuta asing diselengga Rakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia no 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf Menimbang. Bahwa dalam jumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli uang Dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman Mengingat. Firman Allah, QS Al - Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulu Llah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, dengan Teks muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya juga jenisnya, Juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah menjual sebagian dari yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecual Saya sama nilainya dan janganlah tambah sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah saw melihat uang tunai jual perak dengan emas tidak tunai Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Ijma Ulama aka ijma akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat 1 Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878 2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATIHAH FATKI JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada hal Rinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilai harus sama dan secara tunai at-taqabudh. Apabila berlayar jenis maka harus dilakukan dengan nilai Tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, Karena yang dimaksud dengan waktu yang akan datang, antara 2 24 jam sampai dengan yang lain. Satu tahun hukumnya haram, karena harga ya Ng yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian Atau penjualan valas dengan harga spot jual beli valuta yang sama dengan harga ke depan Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Transaksi OPSI yaitu untuk membeli hak atas barang yang tidak boleh dilakukan atas nilai unit valuta asing Pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan disempurnakan dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 M Uharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam. DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA. Trading Saham Halal atau Haram Saya sering bertanya dan bertanya mengenai hukum perdagangan saham dalam pandangan Islam saya Jawaban jawaban yang sederhana dan mudah dicerna seperti yang berikut ini. Main Saham Riba. Kebetulan ada teman saya di Rigae, yang tertarik dengan trading investasi saham Namun hal yang masih ragu tentang hukum halal haramnya saham saya sendiri agak enggan menjawabnya, karena memang memang Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Saya simple saja kalo mau saya saya masih ragu, saya menganjurkan mencarinya dan mempelajarinya Jangan apriori dan langsung men-judgment, sebelum menemukan sendiri jawabannya. Kebetulan saya menemukan saat browsing, ada seorang anak muda bernama adzan di blognya Silahkan saja coba dipelajari. Penanya P sedang berdiskusi den Gan saya Adzan AP Mas Adzan, main saham itu haram apa halal A Tergantung apa yang bapak punya tau tentang dunia saham P Loh kok gitu A Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu juga saham halal. P Loh saham nel riba A Riba Nya dimana pak P Gak tau hehehe makanya saya nanya A sama aja kayak saya bilang air putih itu haram, karena air putih memabukan Tapi saya sendiri ga pernah liat air putih, ga pernah belajar tentang air putih, cuma denger kata orang aja hehehe. Kan beli saham ga ada barangnya ada yang ada kok malah ada yang silahkan tanya bapak beli website atau software apa ada barangnya. P Iya juga sih Mmm rindu itu spaham ya berarti sama aja judi donk a hehehe definisi spaham apa pak p ya kita ga tau Gimana kedepannya A Okay bapak punya pernah beli waralaba P Pernah A Apakah bapak tau di awal investasi waralaba bapak PASTI menguntungkan bapak bisa MEMASTIKAN P Ya tidak lah. A bapak bang pernah beli usaha bengkel punya oran G kan P betul A Berarti bapak spekulasi donk karena ga tau masa depannya P Ya engga donk, kan ada pembukuannya Paling tidak ada pendekatan untuk peramalan A Nah begitu juga dengan saham saham itu kita investasi dengan membeli sebuah perusahaan Se simple itu kan. P Bukannya One-zero game ya ada yang menang dan ada yang kalah klo kita untung ya pasti karena orang lain rugi A Kata siapa pak sekarang kalo bursa saham lagi naik bullish, semua orang untung kok ga ada yang kalah Nah Lho. P Tapi kan short selling haram Bukan A Yak bener nah itu tau jual pendek Sama aja ibaratnya kayak jual beli konvensional Ada yang bisa beli beli sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu haram, tapi kan bukan lantas semua jual-beli itu disebut haram. P Loh short selling restore pagi Trus jual sakit A Gubrak bukan pak makanya banyak belajar tentang saham atuh Short selling itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di leverage dan kembali lagi disini kata SPEKULASI nya yang di Tekankan karena kita ga tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun. Nah klo beli pagi jual sakit diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak Tukang sayur malah lebih parah, beli pagi subuh trus jualnya pagi lagi sampai jam 10 Itu lebih parah dari beli Pagi jual sakit ya ga hehehee P Bener juga yak. A Nah yang ga boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain Sama aja kayak di jual beli konvensional Kita, ga boleh ijon, ga boleh riba, dan lain-lain P Loh Forex haram ya. A Ya setel saya sih di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan Karena itu riba B Lah Kalo kita mau ke luar negeri gimana donk a ya itu mah darurat atuh Emang kondisi jaman yang gaayar Kayak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba islam rindu Islam cuma mengenal mata uang yang dinar dirham emas dan perak yang klo kita terapin maka ga baka L pernah ada syarat krisis moneter. Atu mah luar kuasa kita pak P Lalu apa itu Futures, Waran, Option, Margin trading, Index, Forex A Dats for u untuk mencari tahu P Oke deh makasih mas AU r hampir welkam. Dalam pertemuan sebelumnya Ustadz telah menerangkan itu adalah halal, asal investasinya mudharabah dan bukan riba Saat ini saya telah membeli beberapa lembar saham di bursa. Aa hukumnya perdagangan bursa saham Apakah saham tersebut dapat dianalogikan dengan jual beli tanah atau properti Mengingat rata-rata para saham saham Akan menjual sahamnya saat nilai menguntungkan. Terimakasih Wassalamualaikum w w. Assalamu alaikum Semoga Allah mencurahkan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua Saudara Eko, menanamkan uang di sebuah bisnis perlu beberapa hal yang utama agar jangan sampai kita terkena imbas yang mengharamkan. Pada tentak Investasi itu halal, yang merupakan haram adalah bila ada beberapa faktor, misalnya.1 Investasi Dengan Sistem Bunga Bunga. Di bursa saham itu harus anda perlukan investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu syarat-syarat bagi hasil bukan sistem riba yang membungakan uang karena bila itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.2 Bidang Yang Halal. Anda juga merekomendasi investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangannya. Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram. 3 Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi. Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain Semua harapan keuntungan melalui kapita L keuntungan bisa dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada yg tidak dimunya Selain itu ada larangan berbisnis dengan cara untung-untungan. Wallahu A lam Bish-shawab Wassalamu alaikum. Demikian Semoga bermanfaat dari.

No comments:

Post a Comment